Seorang pria membawa jenazah korban tewas di sebuah bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp Nuseirat, Jalur Gaza tengah, pada 7 November 2024. (Xinhua/Marwan Dawood)
Laporan itu mengecam penargetan brutal terhadap warga sipil di Gaza dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, seraya menekankan bahwa banyak dari tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
JENEWA, 9 November (Xinhua) — Kantor Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights/OHCHR) pada Jumat (8/11) melaporkan bahwa sekitar 70 persen dari korban tewas di Gaza sejak 7 Oktober 2023 adalah perempuan dan anak-anak.
Menyoroti krisis kemanusiaan parah yang terjadi di Gaza dan daerah lainnya, laporan OHCHR mengonfirmasi bahwa hingga 2 September 2024, pihaknya telah memverifikasi identitas 8.119 warga Palestina yang tewas di Gaza. Dari jumlah tersebut, 2.036 adalah perempuan dan 3.588 adalah anak-anak, yang secara keseluruhan mencakup sekitar 70 persen dari total korban jiwa.
Laporan itu mengecam penargetan brutal terhadap warga sipil di Gaza dan pelanggaran berat terhadap hukum internasional, seraya menekankan bahwa banyak dari tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang.
Laporan itu menekankan bahwa jika tindakan-tindakan tersebut merupakan bagian dari serangan skala besar atau sistematis terhadap warga sipil yang berkaitan dengan kebijakan negara atau organisasi, maka tindakan-tindakan itu dapat dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Lebih lanjut, laporan tersebut memperingatkan bahwa jika tujuan dari tindakan-tindakan ini adalah untuk menghancurkan sebagian atau seluruh kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama, maka tindakan-tindakan tersebut dapat dianggap sebagai genosida.
Para wanita berduka atas korban yang tewas dalam serangan Israel di Rumah Sakit Nasser Medical di Kota Khan Younis, Jalur Gaza selatan, pada 21 Oktober 2024. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)
Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk dalam laporan tersebut mengatakan bahwa Pengadilan Internasional telah berulang kali menekankan kewajiban internasional Israel untuk mencegah dan menghukum aksi genosida. Turk juga mendesak Israel untuk memenuhi kewajiban ini secara menyeluruh dan sesegera mungkin.
Dirinya menekankan bahwa hal ini sangat mendesak mengingat operasi militer baru-baru ini di Gaza utara dan undang-undang Israel memengaruhi aktivitas Badan Bantuan PBB untuk Pengungsi Palestina di Kawasan Timur Tengah (UNRWA).
Israel belum memberikan tanggapan atas temuan-temuan dalam laporan tersebut.
Laporan itu juga mengecam aksi kekerasan yang dilakukan oleh Hamas dan kelompok-kelompok bersenjata Palestina lainnya yang menargetkan warga sipil Israel dan asing. Laporan tersebut menyerukan gencatan senjata secepatnya, pembebasan semua sandera, dan upaya yang berfokus pada pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza. [Xinhua]
Seorang anak Palestina yang diamputasi terlihat di Rumah Sakit Martir Al-Aqsa di Kota Deir al-Balah, Jalur Gaza tengah, pada 5 Oktober 2024. (Xinhua/Rizek Abdeljawad)