WARTABUANA – Aliansi Bersatu Anti SARA (ABAS) mendukung Utami Yustihasana Untoro SH, MH., dan Dr. Russel Butarbutar S.H, S.T., M.H., M.M., dari Fakultas Hukum Universitas Bung Karno Jakarta, yang mengajukan Permohonan uji formil Pasal 169 Huruf Q Undang Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana yang dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yaitu PUU nomor :90/XX1/2023.
Dalam agenda permohonan uji formil tersebut, mereka mempersiapkan 9 eksemplar bukti permohona uji formil a quo di Gedung MK. Jakarta.
Alasan pihaknya dalam pengajuan permohonan formil tersebut, Dr Russel menjelaskan adanya dugaan mengenai penerapan hukum yang berkaitan untuk dicampur adukkan dengan politik dan menjadi alat kekuasaan otoritarian yang perlu digali dengan prinsip due process of law yang telah diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UU Mahkamah Konstitusi,UUD 1945 kemudian UU tentang Kekeuasaan Kehakiman.
“Kita mau menilai dan menggali lebih dalam Bagaimana sebenarnya penerapan Prinsip due process of law dipakai dalam hal pemeriksaan PUU Nomor :90/XX1/2023 kemarin yang diucapkan pada tanggal 15 Oktober 2023 di Mahkamah Konstitusi itu yang bikin geger, “ ungkap Dr. Russel, kepada wartawan, beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut, Dr. Russel menerangkan, pihaknya menggali lebih dalam apakah ada pelangaran prosedural dalam permohonan, pemeriksaaan, dan amar putusan dalam PUU Nomor :90/XX1/202,3. ”Tentunya kita memakai pendekatan menurut prinsip-prinsip due process of law yang diatur dalam PMK 2 tahun 2001, UUD 1945, dan UU tentang Kekuasaan Kehakiman.,” terang Dr Russel.
Dalam kesempatan yang sama, Utami Yustihasana Untoro S.H M.H sebagai pemohon mengutarakan, pengajuan gugatan ini semata-mata bentuk kepedulian dan harapan penerapan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Saya menilai putusan MK belakangan terakhir ini akan sangat berdampak pada hukum yang ada di Indonesia, “ ungkap Utami.
Sebagai anak bangsa dan akademisi, lanjut Utami, pihaknya melihat putusan hukum MK untuk kali ini sangatlah berdampak besar terhadap hukum yang ada di Indonesia. “Maka dari itu, tergeraklah hati nurani kami untuk mengajukan uji formil ke MK No 99 /PUU – XXI/ 2023,” tegas Utami.
Utami, yang juga menjadi Kepala Departemen Sosial ABAS, menyampaikan, perjuangannya sampai detik ini menunjukkan hasil positif dan akan terus berproses. “Alhamdulillah, berkat kerja keras berkas pengajuan kita telah diterima MK,” tandas Utami.
Adapun, Ketua Umum ABAS Boyke Djohan mendukung langkah yang diambil Utami Untoro bersama Dr. Russel Butarbutar. “Kita dukung perjuangan Bu Uut, tidak ada yang boleh intervensi hukum dan konstitusi di Republik ini, “ tegas Boyke Djohan.
Boyke Djohan menyampaikan, bahwa Indonesia negara penganut sistem Republik, bukan kerajaan. “Jangan kasih ‘ruang’ kepada pihak manapun bisa seenaknya mengatur-atur hukum dan konstitusi, “ pungkas Boyke Djohan.
Perlu diketahui, ABAS adalah sebuah perkumpulan / ormas yang dibesut oleh Boyke Djohan dengan para pengurus diantaranya, Habib Kribo, Ananda Sukarlan, Rapindo Hutagalung, Solo Simanjuntak, Irjen Pol (Purn) Benny Mokalu, Sonny Tulung, Ferdinand Hutahaean, Iwan Diah, Astrid Esther, Ramses Tobing, Peter Tarigan, Burhan Abe, Dede Rully, Peter F Momor, dan lain-lain. []