WARTABUANA – Ketua Indonesia Police Wacth (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai putusan mati terhadap Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo adalah putusan karenan tekanan publik. Akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo karena bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” ujar Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim juga menyatakan unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.
Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.
Atas putusan itu, Ibunda Nofrianysah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengapresiasi Majelis Hakim. Menurut dia, Ferdy Sambo layak mendapat hukuman yang setimpal dengan penghilangan nyawa anaknya.
Rosti juga mengucapkan apresiasi terhadap media massa yang terus mengawal proses persidangan dari awal. “Begitu juga semua media, terima kasih buat semua media selalu mendukung kami,” ujarnya.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menilai, vonis mati tersebut harus dihormati. Akan tetapi putusan ini adalah problematik. Karena hakim dengan putusannya telah meletakkan potensi problem baru pada Polri.
“Sambo tentu kecewa dengan putusan ini dan akan banding dan akan berjuang sampai kasasi atau PK,” ujar Sugeng.
Putusan majelis hakim menurut Sugeng tidak memasukkan hal-hal yang meringankan. Padahal fakta tersebut ada, seperti; sopan, belum pernah dihukum, memiliki pengabdian dan prestasi selama menjabat.
Pada sisi lain IPW melihat kejahatan Sambo tidak layak untuk hukuman mati karena kejahatan tersebut memang kejam, tetapi tidak sadis, bahkan muncul karena lepas kontrol. “Motif dendam atau marah karena alasan apapun yang diwujudkan dengan tindakan jahat yang tidak menimbulkan siksaan lama sebelum kematian bukan kejahatan sadisme,” ujar Sugeng.
Lebih jauh Sugeng meyakini, Sambo masih akan berpotensi mendapat putusan lebih rendah pada tahap selanjutmya karena hal yang meringankan tidak dipertimbangkan sama sekali. “Putusan mati ini adalah putusan karena tekanan publik akibat pemberitaan yang masif dan hakim tidak dapat melepaskan diri dari tekanan tersebut,” tegas Sugeng.[]