WARTABUANA – Indonesia Police Watch (IPW) mempertanyakan adanya permintaan keterangan secara serempak terhadap 176 kepala desa di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng. Pemeriksaan terhadap para kepala desa itu dilakukan mulai Senin ini, 27 November 2023 hingga Rabu, 29 November 2023.
Menurut Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, ini baru pertama kali terjadi, polisi memanggil serentak 176 kepala desa dalam kaitan pertanggung jawaban dana desa. Apalagi pemanggilan ini menjelang Pemilu 2024, dimana 3 kabupaten di Jawa tengah yang menjadi sasaran pemeriksaan adalah kantong suara PDIP. “Dikhawatirkan ada penilaian politis dalam pemeriksaan oleh Polda Jateng,” ungkap Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya.
Pemeriksaan serentak terhadap semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar ini menimbulkan pertanyaan dan spekulasi . Apakah benar Polda Jateng akan membuat terang dugaan pidana atau apa ada agenda politik tertentu. Pemeriksaa pidana dugaan korupsi tentu dapat menekan psikologis kepala desa yang diperiksa.
Keanehan yang nyata terjadi menurut Sugeng Teguh Santoso adalah surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan. Tetapi dilaksanakan Ditreskrimsus Polda Jateng melalui surat kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar. Surat dari Ditreskrimsus tersebut bernomor: B/Und-2038/XI/RES.3.1./2023 tanggal 16 November 2023 perihal permintaan keterangan dan dokumen.
Menerima surat dari Polda Jateng tersebut, Kepala Dinas langsung mengeluarkan surat kepada para camatnya agar kepala desa memenuhi undangan klarifikasi dari Ditreskrimsus Polda Jateng. Kemudian para Camat pun mengeluarkan surat dengan perihal yang sama kepada para kepala desa untuk diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Jateng.
“Kami menilai bahwa pemanggilan terhadap 176 Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural dan proposional,” tegas Sugeng Teguh Santoso.
Karena itu menurut Sugeng Teguh Santoso, pemanggilan tersebut seharusnya dilakukan terhadap orang per orang yang menjabat sebagai kepala desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Kalau pun semua kepala desa di Kabupaten Karanganyar itu terindikasi adanya pidananya maka juga dilakukan pemeriksaan satu persatu dan tidak serentak pada hari yang sama.
“IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas 176 kepala desa tersebut sampai selesaikan Februari 2024, agar perintah Kapolri Jenderal.Listyo Sigit Prabowo Polri Netralitas dalam pemilu 2024 terimplementasikan,” harap Sugeng Teguh Santoso.[]