WASHINGTON – Gedung Putih pada Jumat (8/10) menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan menegaskan hak istimewa eksekutif untuk menahan dokumen era mantan presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dari komite Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menyelidiki kerusuhan di Capitol 6 Januari lalu.
“Presiden (Joe) Biden telah menentukan bahwa penegasan hak istimewa eksekutif tidak akan menguntungkan Amerika Serikat, dan oleh karena itu tidak dapat dibenarkan untuk dokumen mana pun,” tulis penasihat Gedung Putih Dana Remus kepada Arsip Nasional seperti dikutip NBC News, yang memperoleh surat tersebut.
“Ini keadaan yang unik dan luar biasa,” tulis Remus. “Perlindungan konstitusional atas hak istimewa eksekutif tidak seharusnya digunakan sebagai tameng, baik dari Kongres maupun publik, atas informasi yang mencerminkan upaya jelas dan nyata untuk menumbangkan Konstitusi itu sendiri.”
Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki pada Jumat menyebutkan bahwa tahap perilisan dokumen ke komite tersebut baru memasuki set pertama dan bahwa Gedung Putih “akan mengevaluasi klaim hak istimewa secara kasus per kasus.”
Komite 6 Januari DPR AS mengeluarkan gelombang pertama panggilan pengadilan pada bulan lalu, meminta empat sekutu Trump untuk hadir dalam kesaksian deposisi.

Panggilan pengadilan itu diberikan kepada mantan penasihat Gedung Putih Steve Bannon, mantan kepala staf Gedung Putih Mark Meadows, mantan wakil kepala staf Gedung Putih Dan Scavino, dan mantan kepala staf Pentagon Kash Patel.
Partai Republik mengklaim bahwa komite terpilih, yang sebagian besar anggotanya adalah Demokrat, tidak lain merupakan alat bagi Partai Demokrat untuk memperoleh kepentingan partisan.
Sekitar 140 petugas kepolisian dilaporkan terluka saat terlibat konfrontasi dengan massa pendukung Trump yang menerobos gedung Capitol pada 6 Januari lalu dalam upaya untuk mencegah Kongres mengesahkan hasil pemilihan presiden 2020, yang dimenangi kandidat usungan Demokrat Joe Biden.
Kerusuhan Capitol itu menewaskan lima orang, termasuk seorang personel Kepolisian Capitol. Empat petugas polisi yang turun merespons kerusuhan itu juga dilaporkan meninggal karena bunuh diri dalam kurun waktu tujuh bulan pascainsiden.
Trump dimakzulkan oleh DPR yang didominasi Partai Demokrat atas tuduhan melakukan hasutan pemberontakan pada 13 Januari lalu, sebelum kemudian dibebaskan oleh Senat. Presiden dari Partai Republik itu menjadi presiden AS pertama yang dimakzulkan dan diadili dua kali. [Xinhua]