Diusulkan pada 2012, RUU TPKS yang telah lama dinanti ini disahkan oleh DPR RI pada Selasa (12/4), dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual dan meningkatkan keadilan.
JAKARTA, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) pada Selasa (12/4) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang telah lama dinanti, yang sempat tertunda selama hampir satu dekade.
RUU tersebut, kali pertama diusulkan pada 2012, bertujuan untuk memberikan kerangka hukum yang jelas yang mengakui kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan yang dapat diadili oleh hukum dan memberikan perlindungan kepada korban.
RUU tersebut disahkan oleh DPR setelah mayoritas anggota sepakat mendukungnya.
Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang merupakan anugerah bagi seluruh perempuan Indonesia, kata Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna pengesahan RUU tersebut.
Sementara itu, anggota DPR Willy Aditya, yang memimpin tim khusus untuk membahas RUU tersebut, menjelaskan bahwa dengan undang-undang baru ini, pihak berwenang dapat mengambil tindakan segera terhadap kasus-kasus pelecehan seksual yang dilaporkan berdasarkan satu bukti, yang telah diturunkan dari semula tiga bukti yang ditetapkan dalam persyaratan saat ini.
“Ini menjadi bukti kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini kita lihat sebagai fenomena gunung es,” ujar Willy. [Xinhua]