WASHINGTON – Mantan polisi Amerika Serikat (AS) Derek Chauvin pada Jumat (25/6) divonis penjara 270 bulan atau 22,5 tahun karena terbukti membunuh warga kulit hitam Amerika George Floyd pada tahun lalu di Minneapolis, Negara Bagian Minnesota.
Chauvin “menjadi polisi kulit putih pertama di Minnesota yang dipenjara karena membunuh pria kulit hitam,” lapor Minnesota Public Radio.
“Kita harus menghargai kepedihan keluarga Floyd,” kata Hakim Hennepin County Peter Cahill dalam persidangan.
Vonis itu tidak didasarkan pada emosi atau simpati, tuturnya.
Anggota keluarga Floyd turut hadir di ruang sidang pembacaan vonis tersebut.
Chauvin, yang oleh juri dinyatakan bersalah telah membunuh Floyd pada April tahun lalu, mengatakan dirinya menolak untuk memberikan pernyataan resmi di dalam sidang lantaran adanya “masalah hukum tambahan,” tetapi dia menyatakan belasungkawa untuk keluarga Floyd.
Dalam putusan sebelumnya, Cahill menyimpulkan bahwa Chauvin telah menyalahgunakan “tanggung jawab dan otoritasnya” sebagai polisi serta menunjukkan “kekejaman luar biasa” saat dia menekan leher Floyd dengan lututnya selama lebih dari sembilan menit dalam penangkapan pria kulit hitam tersebut. Floyd kemudian dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dan pembunuhan tak berencana (manslaughter) serta pembunuhan tingkat tiga pada April tahun ini.
Kematian Floyd telah memicu aksi unjuk rasa di seluruh AS selama beberapa pekan pada musim panas tahun lalu untuk memprotes kebrutalan polisi dan rasisme sistemis.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Washington DC. (XHTV)