WASHINGTON – Tujuh polisi Capitol Amerika Serikat (AS) pada Kamis (26/8) mengajukan gugatan hak sipil terhadap mantan presiden Donald Trump dan sekutunya Roger Stone, serta sejumlah anggota kelompok ekstremis sayap kanan atas kerusuhan 6 Januari di gedung Capitol.
Gugatan diajukan di sebuah pengadilan federal Washington DC. Ketujuh polisi itu menuduh Trump telah bertindak bersama kelompok-kelompok ekstremis sayap kanan, seperti Proud Boys dan Oath Keepers, dalam aksi terorisme domestik selama kerusuhan tersebut, menurut laporan surat kabar The Hill.
Mereka menuduh Trump dan tergugat lainnya melanggar hukum negara bagian dan ketetapan dalam Undang-Undang Ku Klux Klan, sebuah undang-undang federal tahun 1871 yang melarang penggunaan kekerasan atau ancaman untuk menghalangi petugas federal menjalankan tugas resmi mereka.
Para penggugat, lima di antaranya warga kulit hitam, mengklaim bahwa tindakan tergugat itu didorong oleh pendapat mereka tentang teori konspirasi yang sarat akan supremasi kulit putih dan kebohongan tentang pemilu yang diwarnai kecurangan meluas terhadap pemilih, terutama di wilayah dengan populasi kulit hitam yang signifikan.
“Kerusuhan 6 Januari … merupakan upaya terang-terangan untuk membungkam suara dan pilihan jutaan warga Amerika, khususnya warga kulit hitam,” tutur Damon Hewitt, Presiden Komite Pengacara untuk Hak-Hak Sipil Menurut Hukum (Lawyer’s Committee for Civil Rights Under Law), yang mewakili ketujuh penggugat.
Gugatan ini dianggap sebagai pengaduan pertama yang menuduh Trump berkonspirasi dengan kelompok sayap kanan jauh untuk menggunakan “kekuatan, intimidasi, dan ancaman” demi menghalangi Kongres mengesahkan terpilihnya Joe Biden sebagai presiden, kata laporan itu. [Xinhua]