WARTABUANA – Sidang kedua, kasus dugaan penggelapan mobil mewah, dengan terdakwa Yanti, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (17/02/2023) kembali ditunda.
Seperti sidang pertama, Jaksa Penuntut Umum atau JPU tidak dapat menghadirkan terdakwa, dengan alasan masih PPKM.
Selain itu, JPU juga belum menyerahkan berkas Berita Acara Perkara, atau BAP, kepada terdakwa dan penasehat hukumnya.
Atas kelalaian tersebut, Tim kuasa hukum terdakwa yang terdir dari, Fahmi Bachmid SH, Usman A. Lawara SH, MH, dan Galih Rakasiwi SH, menolak melanjutkan sidang yang dipimpin Hakim Ketua Togi Pardede SH MH, dengan anggota Gede Sunarjana SH MH, dan Aloysius Prihartono Bayuaji SH MH.
Pada sidang selanjutnya, yang akan digelar pada, Selasa (24/01/2023) nanti, tim kuasa hukum terdakwa mendesak agar JPU bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang.
Yanti menjadi terdakwa atas laporan mantan pacar bernama Rudy. Mereka telah hidup bersama tanpa pernikahan hampir selama 3 tahun. Bahkan, bekerja satu kantor sebagai eksekutif muda pada agen perusahaan asuransi ternama. Keduanya juga pernah membeli sebuah mobil mewah (Mercy) warna orange secara patungan.
Atas dasar itu pula, pihak Yanti tak merasa melakukan penggelapan atas mobil yang dibelinya bersama mantan kekasihnya itu. Yanti pun mengaku merasa terdzolimi oleh Rudy. Bahkan harus mengalami penderitaan psikis, karena sudah mendekam kurang lebih selama 4 bulan sebagai tahanan di Mapolres Jakarta Utara. []