LONDON – Para pengunjuk rasa di Inggris pada Minggu (21/3) terlibat bentrok dengan polisi terkait rancangan undang-undang (RUU) yang akan memberi wewenang lebih besar kepada polisi dalam menangani unjuk rasa tanpa kekerasan.
Ribuan orang berkumpul di Bristol, sebuah kota di Inggris barat, untuk menggelar unjuk rasa “Kill the Bill” menolak RUU Polisi, Kejahatan, Hukuman dan Pengadilan pemerintah.
Sejumlah petugas kepolisian diduga menderita patah tulang saat aksi kekerasan terjadi di pusat kota Bristol, menurut BBC.
Para pengunjuk rasa menerobos kantor polisi, melemparkan kembang api ke kerumunan dan menggambar grafiti di tembok. Setidaknya satu mobil polisi dibakar, kata laporan itu.
“Para petugas terus berupaya menangani sejumlah kecil pengunjuk rasa di Bridewell Street,” kata seorang juru bicara polisi.
“Mereka (petugas) mendapat lemparan proyektil, termasuk kembang api, dan mendapat serangan verbal,” kata juru bicara itu. “Ini adalah perilaku yang tidak dapat diterima dan mereka yang bertanggung jawab atas pelanggaran akan diidentifikasi dan diseret ke pengadilan.”
RUU Polisi, Kejahatan, Hukuman dan Pengadilan akan memberi lebih banyak wewenang kepada polisi di Inggris dan Wales untuk memberlakukan sejumlah ketentuan terhadap aksi unjuk rasa tanpa kekerasan, termasuk yang dianggap terlalu berisik atau mengganggu, menurut Sky News. Mereka yang dihukum berdasarkan RUU itu kemungkinan terancam denda atau penjara.
Pertemuan massal saat ini dilarang berdasarkan undang-undang virus corona. Pada Sabtu (20/3), lebih dari 30 orang ditangkap saat unjuk rasa anti-lockdown di London. [Xinhua]