XINING – Provinsi Qinghai di China barat laut pada Minggu (1/8) mulai memberlakukan larangan penangkapan ikan selama lima tahun di beberapa bagian dan anak Sungai Kuning di Qinghai.
Larangan yang berlaku hingga 31 Juli 2026 ini mencakup aliran utama Sungai Kuning di Qinghai, dua danau, dan sembilan anak sungai dari sungai terpanjang kedua di China tersebut, papar Departemen Pertanian dan Urusan Pedesaan Provinsi Qinghai.
Dijuluki “menara air China”, Provinsi Qinghai merupakan rumah bagi area Sanjiangyuan (Sumber Tiga Sungai), tempat tiga sungai besar, yakni Sungai Yangtze, Sungai Kuning, dan Sungai Lancang berhulu.
Terletak di bagian timur laut Dataran Tinggi Qinghai-Tibet, Qinghai juga menjadi habitat bagi banyak spesies satwa air langka dataran tinggi yang merupakan hewan endemik China. [Xinhua]