YERUSALEM – Aturan yang mewajibkan pemakaian masker di luar ruangan di Israel akan dicabut mulai Minggu (18/4), ungkap Menteri Kesehatan Israel Yuli Edelstein pada Kamis (15/4).
Edelstein menyampaikan dalam sebuah pernyataan bahwa dirinya telah menginstruksikan Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Hezi Levi untuk menandatangani perintah pencabutan restriksi tersebut.
Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi dari para profesional di kementerian tersebut, yang mengatakan bahwa karena rendahnya angka morbiditas COVID-19, pemakaian masker di luar ruangan tidak lagi diperlukan di Israel.
Kendati demikian, di tempat-tempat tertutup, aturan wajib memakai masker masih berlaku, lanjut pernyataan itu.
“Angka morbiditas di Israel sangat rendah berkat keberhasilan kampanye vaksinasi, sehingga pelonggaran lebih lanjut dapat diterapkan di masyarakat,” tutur Edelstein.
Israel mulai mewajibkan pemakaian masker di luar rumah pada awal April 2020, sebulan lebih sejak pandemi merebak di negara tersebut.
Denda bagi mereka yang tidak memakai masker pada awalnya ditetapkan di angka 200 shekel baru Israel (1 shekel baru Israel = Rp4.453), yang kemudian dinaikkan pada Juli 2020 menjadi 500 shekel. [Xinhua]