ANKARA – Turki memutuskan untuk mencabut kebijakan karantina wajib bagi mereka yang pernah melakukan kontak dengan penderita COVID-19 (kontak COVID-19) jika telah mendapatkan setidaknya dua dosis vaksin atau telah sembuh dari penyakit tersebut dalam enam bulan terakhir.
Kementerian Kesehatan Turki memperbarui panduan manajemen COVID-19-nya, lapor kantor berita semiresmi negara tersebut, Anadolu, pada Selasa (21/9).
Oleh karena itu, kementerian tidak akan memasukkan orang yang pernah kontak dengan penderita COVID-19 sebagai kelompok berisiko dalam kode Life Fits into Home (HES) mereka, tetapi mencatatnya dalam database Modul Pelacakan Kasus sebagai “pernah kontak”.
Dengan demikian, orang-orang tersebut akan dapat melanjutkan aktivitas sehari-hari mereka dengan mematuhi kebijakan perlindungan.
Jika orang itu tidak menunjukkan gejala COVID-19, tes PCR akan diwajibkan pada hari kelima setelah kontak. Jika pada hari keenam masih belum melakukan tes PCR, maka kode HES akan menunjukkan tanda berisiko dan orang tersebut akan harus dikarantina.
Otoritas Turki bermaksud mendongkrak tingkat vaksinasi dan meredam jumlah kasus harian COVID-19, yang saat ini berfluktuasi di seputar angka 25.000.
Menurut Kementerian Kesehatan Turki, 68 persen dari 84 juta jiwa populasi negara tersebut telah menerima dua dosis vaksin sebagai bagian dari kampanye inokulasi yang masih berlangsung.
Koresponden Kantor Berita Xinhua melaporkan dari Ankara. (XHTV)