TOKYO – Masa karantina wajib bagi pelancong yang masuk ke Jepang setelah mengunjungi India, Bangladesh, Maladewa, Nepal, Pakistan atau Sri Lanka dalam waktu 14 hari sebelum kedatangan akan diperpanjang dari semula enam menjadi 10 hari, kata pemerintah Jepang pada Selasa (25/5).
Kebijakan tersebut, efektif per Jumat (28/5) mendatang, diambil di saat Jepang berjuang mengatasi gelombang keempat wabah di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap varian yang sangat mudah menular, yang kali pertama terdeteksi di India, kata pemerintah.
“Ada keresahan yang begitu kuat di antara masyarakat Jepang terkait varian-varian baru virus corona ini, jadi kami memutuskan untuk lebih memperketat kontrol perbatasan demi melindungi kesehatan dan nyawa mereka,” kata Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato dalam jumpa pers.
Pelancong yang memiliki riwayat perjalanan ke salah satu dari enam negara tersebut akan dikenakan masa karantina wajib 10 hari di fasilitas yang telah ditunjuk. Di sana, mereka nantinya juga harus menjalani tiga tes COVID-19, kata pemerintah.
Kebijakan baru ini terutama akan memengaruhi warga negara Jepang yang mengunjungi salah satu dari enam negara tersebut, mengingat pemerintah telah melarang masuk semua warga negara asing dan mereka yang memiliki status residen yang pernah mengunjungi India atau satu dari lima negara Asia Selatan tersebut dalam dua pekan terakhir.
Masa karantina wajib tiga hari juga akan diberlakukan bagi pelancong yang baru-baru ini berkunjung ke Kazakhstan atau Tunisia. [Xinhua]