JEPANG – Jepang pada Senin (26/7) mulai menerima permohonan untuk apa yang disebut paspor vaksin bagi orang-orang yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 lengkap untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, seperti dilaporkan media setempat.
Italia, Austria, Turki, Bulgaria, dan Polandia telah sepakat untuk melonggarkan aturan karantina COVID-19 bagi pemegang sertifikat asal Jepang, dan Korea Selatan akan menerimanya sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk membebaskan pemegang sertifikat tersebut dari persyaratan karantina, menurut pemerintah Jepang.
Pemerintah Jepang saat ini sedang bernegosiasi dengan negara lain untuk memperluas penggunaan paspor vaksin mereka.
Sertifikat vaksinasi itu akan menjadi catatan resmi yang dikeluarkan secara gratis oleh pemerintah kota, yang menampilkan informasi tentang vaksin yang diberikan, tanggal vaksinasi, serta informasi pribadi seperti nama dan nomor paspor.
Agar berhasil, permohonan tersebut memerlukan pengiriman dokumen termasuk formulir aplikasi, paspor, dan tiket vaksinasi baik secara langsung atau melalui surat.
Formulir aplikasi dan sertifikat tersebut saat ini hanya dalam bentuk formulir kertas. Namun, pemerintah Jepang sedang dalam proses untuk memperkenalkan penerbitan dan aplikasi digital.
Lobi bisnis terbesar di Jepang, Federasi Bisnis Jepang (Japan Business Federation) atau dikenal sebagai Keidanren, telah menyarankan penggunaan sertifikat itu untuk meningkatkan batas kehadiran acara dan diskon restoran di Jepang.
Namun, ada kekhawatiran bahwa penggunaan sertifikat tersebut akan menambah beban pemerintah daerah yang memproses permohonan dan menyebabkan diskriminasi terhadap orang yang belum divaksinasi.
Kendati demikian, beberapa restoran dan hotel di Jepang telah menawarkan diskon bagi orang yang menunjukkan catatan vaksinasi mereka. [Xinhua]