TOKYO – Jepang memberlakukan status keadaan darurat COVID-19 di tujuh prefektur lainnya pada Jumat (20/8) dengan pembatasan terhadap aktivitas bisnis di tengah gelombang penularan terbesar di negara itu sejauh ini.
Ibaraki, Tochigi, Gunma, Shizuoka, Kyoto, Hyogo, dan Fukuoka mulai menerapkan kebijakan anti-COVID-19 itu, yang akan berlaku sampai 12 September, bergabung dengan Chiba, Saitama, Tokyo, Kanagawa, Osaka, dan Okinawa. Di bawah status keadaan darurat itu, fasilitas komersial utama seperti pusat perbelanjaan dan mal diminta untuk membatasi jumlah pelanggan yang diizinkan masuk pada waktu yang sama. Selain itu, toko makanan dilarang menyajikan alkohol atau menawarkan layanan karaoke, dan tempat-tempat yang tidak menyajikan layanan tersebut wajib menutup gerai pada pukul 20.00 waktu setempat.
Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga juga menyerukan agar masyarakat mengurangi kegiatan bepergian ke tempat ramai sebesar 50 persen, serta meminta perusahaan menginstruksikan karyawannya untuk bekerja dari rumah dan mengurangi jumlah komuter hingga 70 persen.
Kepala Sekretaris Kabinet Katsunobu Kato mengatakan dalam konferensi pers pada Jumat bahwa menurut data terbaru, arus pergerakan manusia di area-area hiburan utama Tokyo turun sekitar 35 persen jika dibandingkan dengan awal Juli. Kato berjanji pemerintah akan terus bekerja keras untuk mencapai target 50 persen tersebut. [Xinhua]