TOKYO – Pemerintah Jepang pada Jumat (7/5) mengatakan akan memperketat pembatasan terhadap penduduk dan warga negara Jepang yang tiba di negara tersebut dari India, Pakistan, dan Nepal di tengah kekhawatiran merebaknya sejumlah varian virus yang sangat menular, khususnya di India.
Kebijakan yang lebih ketat itu akan diberlakukan mulai Senin (10/5), kata pemerintah, dan akan mencakup peraturan yang mewajibkan penumpang yang tiba dari salah satu dari ketiga negara tersebut untuk menginap di fasilitas karantina yang ditetapkan pemerintah selama enam hari.
Tes PCR (polymerase chain reaction) akan dilakukan terhadap para penumpang pada hari ketiga dan keenam, menurut pedoman pemerintah yang baru diumumkan itu.
Saat ini, Jepang mewajibkan penduduk dan warga negaranya yang tiba di negara itu dari sekitar 35 negara dan kawasan dengan laporan varian virus, termasuk India dan Pakistan, untuk mengisolasi diri di fasilitas rujukan selama tiga hari saja dan menjalani tes COVID-19 pada hari ketiga.
Sebelumnya, hasil tes PCR negatif wajib diserahkan dalam kurun waktu 72 jam sebelum keberangkatan dan tes selanjutnya dilakukan saat tiba di Jepang.
Setelah penyerahan hasil tes PCR negatif pada hari ketiga, penduduk atau warga negara Jepang yang hendak pulang ke negaranya masih harus menjalani isolasi mandiri di rumah atau bentuk akomodasi lainnya selama 14 hari berikutnya pascakedatangan.
Sementara itu, warga negara asing nonpenduduk, seperti wisatawan, masih dilarang memasuki Jepang, kecuali mereka memenuhi syarat untuk visa yang menjadikan kunjungan mereka masuk dalam kategori “situasi luar biasa khusus”. [Xinhua]