BEIJING – Beijing telah memulai vaksinasi COVID-19 untuk warga negara asing (WNA) di kota itu, demikian disampaikan kantor urusan luar negeri Beijing pada Jumat (26/3).
WNA berusia 18 tahun ke atas yang telah menerapkan prinsip partisipasi sukarela, yaitu memberikan persetujuan secara sadar dan bersedia menanggung risikonya, dapat menerima vaksin COVID-19, menurut pernyataan yang dikeluarkan oleh kantor urusan luar negeri itu.
Vaksin SARS-CoV-2 nonaktif produksi dalam negeri China akan digunakan, dengan dua dosis dibutuhkan untuk menyelesaikan vaksinasi, sebut pernyataan itu.
WNA yang ingin divaksinasi dapat membaca pemberitahuan dari perusahaan, sekolah, atau kantor pengelola area tempat tinggal mereka dan mengatur jadwal vaksinasi melalui lembaga-lembaga ini, imbuh pernyataan itu.
Setelah jadwal ditentukan, individu tersebut dapat menjalani vaksinasi di lokasi terdekat sebagaimana diatur oleh otoritas distrik setempat. Paspor yang valid dan izin tinggal harus ditunjukkan di lokasi vaksinasi.
WNA yang telah bergabung dengan skema asuransi kesehatan sosial Beijing dapat menjalani vaksin secara gratis dengan menunjukkan dokumen asuransi, sementara mereka yang tidak ditanggung oleh asuransi harus membayar 93,5 yuan (1 yuan = Rp2.207) per dosis. [Xinhua]