YERUSALEM – Israel telah mencabut pembatasan terkait jumlah penumpang yang masuk maupun keluar di bandara setelah Mahkamah Agung Israel memutuskan bahwa peraturan yang berlaku selama dua bulan itu bersifat “inkonstitusional”.
Kabinet penanggulangan virus corona pada Sabtu (20/3) malam waktu setempat memutuskan untuk mencabut kebijakan yang membatasi jumlah kedatangan di Bandara Internasional Ben Gurion Israel menjadi 3.000 per hari, yang berlaku mulai tengah malam di antara Sabtu dan Minggu (21/3), menurut pernyataan pemerintah.
Jumlah penerbangan masuk dan keluar harian di bandara itu akan dibatasi sesuai dengan “kapasitas efektif bandara dan kebutuhan untuk mempertahankan kewajiban terkait penanganan virus corona berupa jaga jarak sosial (social distancing) dan kebutuhan untuk melakukan tes,” menurut pernyataan tersebut.
“Kewajiban untuk mengukur suhu tubuh penumpang di pintu masuk terminal dan sebelum naik ke pesawat akan dibatalkan,” sebut pernyataan itu. [Xinhua]