MOSKOW – Pengadilan Moskow pada Jumat (2/4) menjatuhkan denda kepada Twitter sebesar 8,9 juta rubel (1 rubel = Rp190) karena melanggar undang-undang internet Rusia setelah gagal menghapus konten yang dilarang di negara itu.
Sebagian konten yang dipermasalahkan adalah mendorong anak di bawah umur untuk berpartisipasi dalam unjuk rasa ilegal, mempromosikan penggunaan narkoba, dan menyebarkan pornografi anak.
Twitter memiliki waktu 60 hari untuk membayar denda sejak keputusan itu diberlakukan.
Bulan lalu, lembaga pengawas telekomunikasi Rusia, Roskomnadzor, mulai membatasi lalu lintas Twitter karena gagal menghapus konten terlarang, dan memperingatkan tentang kemungkinan memblokir Twitter sepenuhnya. [Xinhua]