WARTABUANA – Wakil Ketua Dewan Pakar Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Dr. Tito Sulistio SE, MAF diangkat menjadi Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama 8 ekonom lainnya.
Pengangkatan 9 Anggota Badan Supervisi OJK berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keppres Nomor 127/P Tahun 2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Supervisi OJK tersebut ditetapkan tanggal 27 Desember 2023.
Ada sembilan nama yang ditetapkan sebagai anggota Badan Supervisi OJK masa jabatan 2023-2028. Mereka adalah:
- Tito Sulistio SE, MAF
- Agustinus Prasetyantoko
- Muhammad Edhie Purnawan SE, MA, Ph.D
- Difi Johansyah
- Sidharta Utama, Ph.D, CA, CFA
- Mohammad Jufrin SE, MSE
- Hernawan Bekti Sasongko SE, MBA
- Didid Noordiatmoko Ak, MM, CGCAE
- Dr ChandraFajri Ananda
Sebelum Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres tersebut, DPR RI telah resmi menetapkan sembilan nama anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) periode 2023-2028 dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan pada Selasa (5/12/2023) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Nama-nama tersebut merupakan hasil dari uji kelayakan dan kepatutan yang sebelumnya dilakukan oleh Komisi XI DPR RI pada akhir Oktober silam. Rangkaian pemilihan Anggota BS OJK dimulai pada 9 November 2023 dengan pendaftaran terbuka bagi anggota dari unsur masyarakat yang dilakukan pada 10-20 November 2023. DPR juga melayangkan surat kepada Menteri Keuangan perihal permintaan nama calon dari unsur pemerintah.
Pembentukan BS OJK merupakan amanat ketentuan Pasal 38A ayat (1) dalam Pasal 8 angka 19 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa BS OJK berfungsi membantu DPR dalam melaksanakan fungsi pengawasan di bidang tertentu terhadap Otoritas Jasa Keuangan untuk meningkatkan kinerja, akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan. []