Selandia Baru telah meratifikasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), kesepakatan dagang super besar antara 15 negara.
WELLINGTON, Menteri Perdagangan dan Pertumbuhan Ekspor Selandia Baru Phil Twyford pada Rabu (3/11) mengumumkan bahwa Selandia Baru telah meratifikasi perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP).
Twyford mengungkapkan bahwa kesepakatan itu akan membuka manfaat ekonomi yang besar bagi para pengekspor dan bisnis, serta akses pasar baru.
Ditandatangani pada November tahun lalu, RCEP merupakan kesepakatan dagang super besar antara 10 negara anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN), yakni Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam, ditambah China, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Begitu berlaku, kesepakatan tersebut akan menghapus tarif terhadap hingga 90 persen barang yang diperdagangkan antara anggotanya selama 20 tahun ke depan. RCEP akan menjadi perjanjian perdagangan antara 15 negara di kawasan tersebut yang merupakan rumah bagi hampir sepertiga populasi dunia, hampir sepertiga dari Produk Domestik Bruto (PDB) dunia, dan secara kolektif mengambil lebih dari separuh ekspor Selandia Baru.
“Bagi pengekspor, bisnis, dan investor Selandia Baru, ini berarti: Satu set aturan perdagangan dan investasi di seluruh kawasan RCEP, meningkatkan kepastian dan mengurangi kerumitan. Peluang bagi para pengekspor kami untuk memasukkan produk mereka ke dalam rantai nilai regional RCEP yang luas.”
“Lebih banyak peluang untuk akses pasar, terutama untuk layanan dan investasi ke China dan beberapa negara anggota ASEAN. Lebih sedikit aturan untuk para pengekspor, perdagangan yang efisien, serta peraturan baru tentang pengadaan pemerintah, kebijakan persaingan, dan perdagangan elektronik, yang akan membantu para pengekspor Selandia Baru mengambil keuntungan dari peningkatan peluang bisnis,” ujar Twyford.
“Industri utama kami juga akan mendapatkan manfaat, dengan harapan baru bahwa otoritas bea cukai akan melepaskan barang yang mudah rusak dalam waktu enam jam setelah kedatangan, membantu mengurangi pembusukan dan menghemat uang,” katanya.
“Perjanjian ini juga akan memungkinkan bisnis kami terhubung dengan lebih baik melalui rantai pasokan regional dan memberikan kepastian lebih kepada para pengekspor di saat ketidakpastian masih membayangi seluruh dunia.”
Analisis independen oleh ImpactECON menunjukkan bahwa selama periode 20 tahun, PDB tahunan Selandia Baru akan 0,3 persen hingga 0,6 persen lebih besar berkat perjanjian tersebut. [Xinhua]