“Proses ratifikasi yang cepat oleh negara-negara penanda tangan merupakan cerminan nyata komitmen kuat kami terhadap sistem perdagangan multilateral yang adil dan terbuka demi kepentingan rakyat di kawasan ini dan dunia,” kata Sekretaris Jenderal ASEAN Lim Jock Hoi.
JAKARTA, Sekretariat Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) pada Rabu (3/11) mengumumkan bahwa perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP), kesepakatan perdagangan terbesar di dunia sejauh ini, akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Sekretariat ASEAN telah menerima instrumen ratifikasi dari enam negara ASEAN, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Singapura, Thailand, dan Vietnam, serta dari empat negara penanda tangan non-ASEAN yaitu Australia, China, Jepang, dan Selandia Baru.
“Proses ratifikasi yang cepat oleh negara-negara penanda tangan merupakan cerminan nyata komitmen kuat kami terhadap sistem perdagangan multilateral yang adil dan terbuka demi kepentingan rakyat di kawasan ini dan dunia,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) ASEAN Dato Lim Jock Hoi.
Penerapan perjanjian tersebut akan memberikan dorongan yang sangat besar bagi upaya pemulihan ekonomi pasca-COVID-19, tegas sang sekjen.
Perjanjian RCEP telah disepakati pada November 2021 oleh 10 negara anggota ASEAN dan lima negara mitranya.
Menurut perjanjian itu, penerapan RCEP akan dimulai 60 hari setelah diratifikasi oleh setidaknya enam negara anggota ASEAN dan tiga negara non-ASEAN. [Xinhua]