TOKYO – Lebih dari 400 perusahaan di Jepang menyatakan bangkrut pada Mei, di saat negara tersebut masih terus berjuang melawan gelombang keempat infeksi COVID-19 dengan pembatasan operasional bisnis dan pergerakan publik di tengah pemberlakuan status darurat ketiga, papar sebuah perusahaan riset kredit pada Rabu (9/6).
Menurut Teikoku Databank, 461 perusahaan yang memiliki utang sedikitnya 10 juta yen (1 yen = Rp130) mengajukan kepailitan pada periode pencatatan itu.
Dibandingkan bulan yang sama tahun sebelumnya, jumlah perusahaan yang menempuh jalur hukum untuk likuidasi melonjak 60,1 persen.
Perusahaan riset kredit itu mengatakan efek pemberlakuan status keadaan darurat ketiga Jepang sangat membebani kalangan bisnis di sektor jasa, khususnya industri makanan dan minuman.
Status keadaan darurat ketiga di Jepang awalnya mencakup Tokyo dan tiga prefektur lainnya yang berlaku mulai 25 April dan akan berakhir pada 11 Mei mendatang.
Namun, status tersebut kemudian diperluas mencakup 10 prefektur dengan batas waktu diperpanjang hingga 20 Juni, dalam upaya untuk mengekang penyebaran COVID-19 dan varian-variannya yang sangat menular.
Di bawah kebijakan kedaruratan, bar dan restoran diminta untuk tidak menyajikan alkohol dan tutup lebih awal, sementara para pekerja didorong untuk bekerja dari rumah dan menahan diri untuk tidak melakukan perjalanan lintas prefektur yang tidak perlu.
“Sektor-sektor seperti tempat makan dan penyedia jasa lainnya sangat terdampak oleh perpanjangan dan perluasan status keadaan darurat terkait virus (corona),” kata seorang pejabat pemerintah baru-baru ini terkait data yang menunjukkan memburuknya sentimen di kalangan perusahaan sektor jasa pada Mei.
Selain lonjakan kegagalan bisnis tersebut, Teikoku Databank juga menyebut fakta bahwa proses likuidasi tidak dapat diterima pada Mei tahun lalu akibat wabah COVID-19.
Dengan masih diberlakukannya status keadaan darurat di banyak prefektur hingga 20 Juni mendatang, kebangkrutan diperkirakan akan meningkat sampai peluncuran vaksinasi di negara itu ditingkatkan dan kebijakan bagi pelaku bisnis untuk menutup atau mengurangi operasional mereka diperlonggar, dan kegiatan ekonomi secara bertahap kembali normal, kata sumber yang mengetahui informasi tersebut. [Xinhua]