PARIS – Sebuah reformasi besar sistem pajak internasional telah disepakati, memastikan bahwa perusahaan multinasional akan dikenai tarif pajak minimal 15 persen mulai tahun 2023. Hal ini diungkapkan oleh Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organisation for Economic Cooperation and Development/OECD) pada Jumat (8/10).
Sekitar 136 negara dan yurisdiksi telah menyetujui reformasi tersebut.
Mulai tahun 2023, tarif pajak korporat minimum sebesar 15 persen akan diberlakukan untuk perusahaan global dengan pendapatan di atas 750 juta euro (1 euro = Rp16.489). Skema baru ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan pajak global tambahan sekitar 150 miliar dolar AS (1 dolar AS = Rp14.247) per tahun, jelas OECD.
Kesepakatan tersebut bakal mengalokasikan ulang lebih dari 125 miliar dolar AS keuntungan dari sekitar 100 perusahaan multinasional terbesar dan paling menguntungkan di seluruh dunia, serta memastikan perusahaan-perusahaan ini membayar pajak yang adil di mana pun mereka beroperasi dan menghasilkan keuntungan.
Meski demikian, OECD menekankan bahwa perjanjian ini tidak berusaha menghilangkan persaingan pajak, melainkan menerapkan pembatasan yang disepakati secara multilateral.
“Perjanjian ini akan membuat pengaturan pajak internasional kami lebih adil dan bekerja lebih baik,” kata Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann.
Kesepakatan ini adalah “kemenangan besar bagi multilateralisme yang efektif dan seimbang,” tambahnya. “Ini kesepakatan luas yang memastikan sistem pajak internasional kita sesuai dengan tujuan dalam perekonomian dunia yang terdigitalisasi dan terglobalisasi.”
OECD mengonfirmasi bahwa anggotanya menargetkan untuk menandatangani konvensi multilateral pada 2022 guna mewujudkan penerapan yang efektif dari reformasi pajak perusahaan internasional baru tersebut pada 2023 nanti. [Xinhua]