WARTABUANA – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bersama perusahaan akselerator dan inkubator, yaitu PLUS, Instellar, dan Kumpul, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) mendukung dan memperkuat wirausaha sosial di Indonesia.
MoU yang ditandatangani ini memberikan landasan untuk meningkatkan akses database kewirausahaan pada program Wiki Wirausaha, khususnya melalui penyediaan akses digital pada website Wiki Wirausaha Sosial. Kadin) Indonesia terus mendorong peningkatan kapasitas pelaku usaha agar bisa naik kelas hingga bisa merambah pasar global.
Inisiatif MoU dengan para mitra perusahaan dengan Kadin Indonesia merupakan upaya konkret Kadin Indonesia memperkuat ekosistem digital kewirausahaan di Indonesia. Melalui kolaborasi yang dilakukan dengan para mitra perusahaan, Kadin Indonesia berharap dapat mendukung pertumbuhan ekosistem kewirausahaan agar dapat memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi Indonesia.
“Kadin Indonesia senantiasa berkomitmen dan berbangga atas kolaborasi dengan berbagai mitra perusahaan akselerator dan inkubator seperti PLUS, Instellar, dan Kumpul. MoU ini akan memungkinkan kami untuk bersama-sama menguatkan ekosistem wirausaha sosial di Indonesia,” kata Aldi Haryopratomo, Wakil Ketua Umum Bidang Kewirausahaan Kadin Indonesia usai penandatanganan MoU pada Selasa (12/9/2023).
Aldi Haryopratomo menambahkan, kolaborasi dan MoU ini juga memberikan kesempatan bagi Kadin Indonesia untuk menciptakan lebih banyak dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan serta mempromosikan kewirausahaan sosial kepada jaringan anggotanya.
Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah wirausaha sosial di Indonesia. Menurut data dari British Council dan PLUS pada tahun 2018 terdapat sekitar 342 ribu usaha sosial di Indonesia. Keberhasilan wirausaha sosial berpotensi memberikan kontribusi sekitar 1,91% terhadap PDB Indonesia.
Melalui model bisnis yang adaptif dan kolaboratif, tren wirausaha sosial di Indonesia menunjukkan potensi besar untuk menghasilkan dampak sosial secara terukur kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan definisi Wirausaha Sosial yang tercantum dalam Perpres No. 2 Tahun 2022-2024 Tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Regulasi lanjutan mengenai wirausaha sosial juga sedang dalam diskusi antara Kadin dan kementerian-kementerian terkait. Oleh karena itu, penyediaan ekosistem yang baik menjadi salah satu prasyarat untuk memperkuat basis wirausaha sosial di Indonesia.
MoU antara Kadin Indonesia dan para mitra perusahaan juga menjadi upaya memberikan akses pengetahuan yang mumpuni dan tepat sasaran melalui website agar bisa berkolaborasi dengan para anggota Kadin Indonesia yang merupakan induk organisasi bagi dunia usaha di Indonesia.
“Kami berharap Nota Kesepahaman (MoU) ini dapat juga menjadi inspirasi bagi perusahaan akselerator dan inkubator lainnya untuk berkolaborasi dengan program Wiki Wirausaha Sosial Kadin Indonesia. Dengan jaringan dunia usaha yang luas melalui Kadin Indonesia, kami melihat halaman website WikiWirausaha Sosial dapat menjadi pusat sumber informasi dan menghubungkan perusahaan besar untuk berkolaborasi dengan para wirausaha sosial dalam upaya memperluas dampak positif yang berkelanjutan serta mendukung peningkatan perekonomian Indonesia,” ujar Dini Indrawati Septiani, Ketua Komisi Tetap Wirausaha Sosial Kadin Indonesia.
Inisiatif MoU dengan Kadin Indonesia juga mendapatkan sambutan baik oleh para mitra perusahaan dengan landasan kesamaan visi dan misi untuk menciptakan ekosistem wirausaha yang lebih luas bagi para pelaku wirausaha di Indonesia.
“MoU ini merupakan salah satu upaya penting untuk mendukung visi dan misi pemberdayaan wirausaha sosial di seluruh Indonesia. Terlebih, Kadin Indonesia bersama dengan para perusahaan mitra strategis lainnya seperti PLUS, Instellar, dan Kumpul juga memiliki kesamaan semangat dalam kemajuan wirausaha di Indonesia,” kata Faye Wongsodiredjo, CEO Kumpul.[]