BERLIN – Otoritas antipakat (antitrust) Jerman memulai proses hukum terhadap Amazon berdasarkan peraturan baru untuk perusahaan-perusahaan digital besar, demikian diumumkan Kantor Kartel Federal atau Bundeskartellamt pada Selasa (18/5).
Badan pengawas persaingan di Jerman itu pertama-tama akan menetapkan apakah Amazon adalah “kekuatan ekonomi sangat penting yang memengaruhi persaingan di seluruh pasar” dan dengan demikian memegang kekuatan ekonomi yang mengarah pada “posisi yang hampir tidak dapat ditandingi,” kata Andreas Mundt, Presiden Bundeskartellamt.
“Jika kami menemukan bahwa perusahaan tersebut memang memiliki posisi pasar seperti itu, kami dapat mengambil langkah awal dan melarang kemungkinan praktik antipakat oleh Amazon,” imbuh Mundt.
Amendemen baru Undang-Undang Persaingan Jerman, yang mulai berlaku pada Januari 2021, memungkinkan intervensi lebih awal dan lebih efektif terhadap kelompok digital besar yang membahayakan persaingan, menurut Bundeskartellamt.
Perilaku yang dapat dilarang di bawah peraturan baru ini meliputi preferensi diri terhadap layanan milik sendiri sebuah grup, atau penyapuan pasar dengan cara yang tidak adil, seperti strategi mengikat atau menciptakan hambatan memasuki pasar dengan memproses data terkait.
Bundeskartellamt sedang menyelidiki pengaruh Amazon terhadap pengaturan harga para penjual di marketplace perusahaan itu, dan perjanjiannya dengan produsen merek yang mengecualikan pengecer pihak ketiga dari menjual produk merek di marketplace tersebut, menurut kantor kartel Jerman itu.
“Kami tidak dapat mengomentari proses yang sedang berlangsung, kami akan sepenuhnya bekerja sama dengan Bundeskartellamt,” kata seorang juru bicara Amazon pada Selasa. [Xinhua]