WARTABUANA – China akan menjatuhkan hukuman pidana atas doping saat Amendemen XI Hukum Pidana China mulai berlaku pada Senin (1/3).
Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional China membuat langkah bersejarah ketika badan legislatif tertinggi di negara itu memutuskan untuk memasukkan amendemen tersebut ke dalam Pasal 355 pada 26 Desember 2020 lalu.
Amendemen itu menetapkan bahwa barang siapa yang membujuk, menghasut, atau menipu atlet untuk menggunakan zat terlarang, baik dalam kompetisi domestik maupun internasional, diancam dengan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda.
Hukuman yang lebih berat akan dijatuhkan kepada mereka yang mengatur atau memaksa atlet menggunakan zat terlarang, meski mengetahui bahwa menawarkan hal itu kepada atlet juga merupakan pelanggaran pidana.
“Para atlet tidak tunduk pada pasal tersebut, karena atlet yang curang akan diganjar dengan larangan dan denda sesuai dengan aturan antidoping,” ujar wakil profesor Ilmu Politik dan Hukum Universitas Shanghai Jiang Xi, sembari menambahkan bahwa aturan itu sesuai dengan praktik internasional.
Amendemen tersebut mewakili langkah antidoping terbaru China. Pada November 2019, Mahkamah Agung Rakyat China mengumumkan interpretasi yudisial terkait penerapan undang-undang pidana dalam menangani kasus-kasus terkait doping, yang diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Dewan Negara China meluncurkan Regulasi Antidoping pada 2004 lalu. [Xinhua]