JAKARTA, WB – Presiden Jokowi sudah memerintahkan Kapolri untuk tidak menahan Novel Baswedan, penyidik KPK yang ditangkap Bareskrim Mabes Polri.
Perintah Presiden Jokowi itu disampaikan kepada wartawan usai salat Jumat di Masjid Kottabarat, Solo, Jumat (1/5/2015). Jokowi juga berpesan agar kepolisian tidak membuat hal-hal yang bisa menimbulkan kontroversi baru yang bisa mengganggu kesatu-paduan antara Polri, Kejagung, dan KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Saya sudah perintahkan ke Kapolri, pertama untuk tidak ditahan. Yang kedua proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil. Dan yang ketiga saya sudah perintahkan juga Wakapolri untuk tidak lagi membuat kontroversi. Hal-hal yang membuat kontroversi di masyarakat maupun ketidaksinergian antara KPK dan Polri. Mereka harus bekerja bersama-sama, Polri, KPK, Kejaksaan, semuanya dalam pemberantasan korupsi,” ujar Jokowi.
Menanggapi perintah presiden tersebut, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Anton Charliyan saat menggelar konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (1/5/2015) mengaku belum mendengar adanya perintah Jokowi.
“Penegakan hukum adalah kewenangan penyidik. Saya belum tahu ada perintah dari Bapak Presiden,” katanya. []