JAKARTA, WB – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436 Hijriyah/2015 Masehi dipastikan turun hingga 502 dolar AS dari 3.219 dolar AS menjadi 2.717 dolar AS. Perubahan itu sudah disepakati Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama.
“Alhamdulillah, berkat perjuangan bersama, akhirnya Komisi VIII DPR berhasil mewujudkan aspirasi dan harapan masyarakat untuk dapat menurunkan BPIH agar masyarakat lebih terbantu untuk melunasinya,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Deding Ishak di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Kemarin Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menggelar rapat kerja mengenai laporan Panja BPIH untuk menuntaskan pembahasan BPIH Tahun 1436 H/2015 Masehi.
Penurunan ini dilakukan dengan menghemat berbagai komponen penyelenggaraan haji, terutama tiket penerbangan, pemondokan dan biaya tinggal selama ibadah haji.
Deding berharap pemerintah segera mengeluarkan Keppres mengenai penetapan BPIH ini agar ada kepastian bagi jemaah dalam melaksanakan rukun Islam kelima tersebut.
Komisi VIII dan Kementerian Agama juga menyepakati biaya tidak langsung atau indirect cost BPIH sebesar Rp3,7 triliun meliputi biaya langsung ke jamaah Rp3,2 triliun, biaya tidak langsung Rp 260 miliar, kontigensi Rp100 miliar dan katering jemaah di Mekah Rp93 miliar. []