JAKARTA, WB – Komisi III DPR mempertanyakan maksud Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2015 tentang penunjukan pimpinan KPK sementara oleh Presiden.
“Perppu dikeluarkan dalam hal ihwal kegentingan memaksa. Kita perlu menelusuri kegentingan memaksa ini. Itu pun sudah diuji materil ke MK,” kata Ketua Fraksi Hanura di Komisi III, Syarifuddin Suding kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/4/2015).
Menurutnya, ada sejumlah syarat yang mesti terpenuhi sebelum mengeluarkan perppu, seperti kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum dan terjadinya kekosongan hukum.
“Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi. Apakah kegentingan memaksa sudah sejalan dengan terbitnya Perppu nomor 1 ini,” ujarnya.
Seperti diketahui, Perppu tersebut berisi tentang penunjukan pimpinan KPK sementara oleh Presiden. Perppu nomor 1 tahun 2015 itu menambah sejumlah pasal pada Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, yaitu pasal 33A dan 34B. []