JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menyerahkan kasus perkara dugaan korupsi Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung.
“Kami sudah menyerahkan atau melimpahkan perkara BG ke Kejaksaan Agung. Tindak lanjut sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” ujar pimpinan sementara KPK, Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (7/4/2015).
Itu artinya, setelah KPK melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Agung, pihaknya tidak lagi berwenang untuk menanganinya lagi dan sepenuhnya merupakan kewenangan kejaksaan.
“KPK sudah tidak menangani lagi. Mengenai tindak lanjut penanganannya, sepenuhnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung,” kata Johan.
Seperti diketahui bersama, mantan calon Kapolri, Budi Gunawan sempat dinyatakan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan. Jenderal bintang tiga itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Budi kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka itu. Namun pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK itu tidak sah secara hukum. []