JAKARTA, WB – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan memeriksa dua tersangka kasus uninterruptible power supply (UPS) DKI, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman.
“Pekan ini pemeriksaan dua tersangka. Setelah itu baru mengarah ke sana DPRD,” papar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto di kantornya, Senin (6/4/2015).
Rikwanto menambahkan, setelah pemeriksaan kedua tersangka tersebut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan anggota DPRD DKI terkait kasus penyelewengan dana pengadaan UPS DKI ini.
Bareskrim Mabes Polri sendiri sebelumnya telah menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS pada Senin (30/3) setelah dilakukan gelar perkara.
Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan.
Sementara itu, Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta.
Laporan BPKP DKI sendiri menunjukkan temuan indikasi korupsi sebesar Rp300 miliar dari pengadaan UPS di 49 sekolah wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Adanya temuan tersebut, Negara dirugikan hingga Rp50 miliar.[]