JAKARTA, WB – Pemblokiran 22 situs Islam yang diduga kuat mengandung unsur radikal terkait ISIS oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) menuai kecaman.
LSM yang menamakan dirinya sebagai Sahabat untuk Informasi dan Komunikasi yang Adil (SIKA) menuntut pemerintah untuk segera merombak regulasi mengenai informasi dan komunikasi tersebut.
“UU ITE itu seharusnya mengurusi berbagai tindakan kriminal cyber, bukan malah memblokir situs,” ujar Mujtaba Hamdi dari MediaLink di Jakarta, (31/3/2015).
Mujtaba juga menilai mekanisme terkait pemblokiran situs tersebut menyalahi aturan. Sebab keputusan Menkominfo tidak memiliki dasar hukum jelas.
“Ini mekanismenya sudah tidak benar, apalagi pihak Kominfo tiba-tiba memblokir situs-situs tersebut tanpa memberitahu konten mana yang mengandung unsur radikal itu,” terangnya. []