JAKARTA, WB – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan 2010-2011 untuk tersangka Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet SEA Games Rizal Abdullah.
“Diperiksa sebagai saksi RA (Rizal Abdullah),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (24/3/2015).
Sebelumnya, Rizal pernah mengatakan jika Alex sama sekali tidak terlibat dalam kasus yang menjeratnya. Kuasa hukum Rizal, Arief Ramdhan, mengatakan, kliennya itu tidak ada maksud untuk melindungi Alex.
Sebaba, uang yang diberikan oleh Direktur Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris kepada Rizal ditujukan untuk kliennya, bukan untuk Alex.
“Uangnya sudah dikembalikan. Klien kami hanya mengakui menerima Rp 400 juta dan itu sudah dikembalikan,” kata Arief.
“Klien kami tidak berusaha menutupi atau melindungi seseorang. Persoalan yang diberikan El Idris Rp 400 juta itu clear buat Rizal,” sambung dia.[]