JAKARTA, WB – Rebutan logo lima riang antara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olimpiade Indonesia (KOI) berbuntut panjang. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengancam mencoret KONI dalam kepanitiaan Asian Games 2018 jika tetap mengajukan kasasi terkait kepemilikan logo tersebut.
“Jika KONI tidak mencabut pengajuan kasasi ke PN, mereka tidak akan terlibat di Asian Games,” kata Imam saat ditemui di Kantor Kemenpora Jakarta, Kamis (19/3/2015).
Sebelumnya, Imam ingin mengajak KONI dan Satlak Prima menjadi bagian dari kepanitiaan di Asian Games 2018 mengingat Indonesia dipilih sebagai tuan rumah dalam turnamen empat tahunan itu. Permintaan itu telah disampaikan kepada Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani dalam rapat koordinasi Januari lalu.
Namun, gigihnya KONI yang mempertahankan logo lima ring membuat Menpora mengurungkan niatnya untuk melibatkan KONI dan mengurangi hingga menghentikan penyaluran dana KONI yang saat ini masih masuk dalam APBN Kemenpora.
Kewenangan Menpora untuk mengambil keputusan tersebut merupakan diskresi pemerintah dan hal tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Diskresi yang dimiliki Menpora diatur dalam UU SKN Pasal 1 yang menyebutkan bahwa Menteri bertanggung jawab di bidang kepemudaan dan olahraga serta Pasal 13 yang menyebutkan Pemerintah berhak merencanakan seluruhnya di bidang keolahragaan,” kata Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Gatot Dewa Broto.
Jika instruksi pemerintah diabaikan, Kemenpora akan bertindak tegas sesuai kewenangan dalam Pasal 122 PP 16/2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang akan menjatuhkan sanksi administrasi berupa pengurangan, penundaan/penghentian penyaluran dana bantuan, dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
Sikap tegas dari Kemenpora ini, diakui Gatot, tidak akan berpotensi adanya risiko hukum karena komite olahraga nasional (KON) sebagai entitas atau organisasi masyarakat yang memiliki kedudukan hukum sudah seharusnya tunduk pada sistem hukum nasional, yakni UU Sistem Keolahragaan Nasional (SKN).
Terhitung dari 4 Maret lalu, KONI memliki waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi sejak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan hak milik penggunaan logo lima ring ada pada Komite Olimpiade Indonesia (KOI). KONI sudah mengajukan permohonan kasasi pada Selasa lalu. []