JAKARTA, WB – Kubu Aburizal Bakrie (Ical), mengaku kecewa atas putusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang telah mengesahkan kepengurusan kubu Agung Laksono. Atas sikap kekecewaan itu, maka kubu Ical mengancam untuk menggalang hak interpelasi ataupun angket di DPR.
Meski mendapat ancaman dari kubu Ical, Yasonna yang dijumpai digedung DPR-RI menyikapi santai. Ia bahkan mempersilahkan kubu Ical mengajukan hak angket.
“Itu hak dari teman-teman di DPR. Ada aturan-aturannya angket itu, bagaimana proses pengusulannya,” papar Yasonna di Gedung DPR/MPR, , Kamis (12/3/2015). Ia menjelaskan, keputusan Kemenkum HAM yang mengakui hasil Munas Ancol (Kubu Agung) sudah sesuai Undang-undang. Menkum HAM merujuk pada keputusan Mahkamah Partai Golkar yang menerima hasil Munas Ancol yang menghasilkan Agung Laksono sebagai ketum.
“Kami dalam mengambil keputusan itu betul-betul berdasarkan undang-undang parpol. Sedikitpun kami tidak berpikir tentang politisasi dari keputusan Kemenkum HAM tentang Golkar,” ujar mantan anggota komisi II DPR itu.
Ia mempersilahkan jika memang Golkar menggulirkan hak angket dan mengajak fraksi lainnya mendukung, jika memang ada yang tidak puas. Kata Yasona, secara politik jika ada yang mau melakukan manuver politik dipersilahkan.
“Ya silakan saja, nggak apa-apa. Tapi saya sebagai Menkum HAM bisa garansi semuanya 100 persen saya melakukan keputusan itu berdasrkan UU partai politik pasal 32,” tandasnya.[]