JAKARTA, WB – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, Polda Metro Jaya berniat menjemput paksa terhadap saksi-saksi yang mangkir memenuhi panggilan penyidik.
Pemanggilan saksi-saksi tersebut terkait pengadaan proyek Uninterruptible Power Supply (UPS) DKI tahun anggaran 2014.
“Bagi yang sudah kita panggil tapi tidak hadir, kita akan layangkan panggilan kedua bagi mereka tidak hadir tanpa penjelasan,” kata Martinus, Rabu (11/3/2015).
Menurutnya, Apabila panggilan kedua tetap tidak dihadiri oleh saksi, maka akan diambil suatu tindakan oleh penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Kita akan lakukan surat perintah membawa untuk kita lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Saat ini sendiri, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa saksi-saksi terkait pengadaan proyek UPS DKI tahun anggaran 2014. Proses penyidikan sudah panggil 21 orang saksi. Namun, baru 12 orang yang hadir.
“Ada PPK (pejabat pembuat komitmen) 2 orang, penyedia jasa yang dipanggil 9 orang tapi baru 1 yang hadir, dari kepala sekolah yang hadir 4 orang,” katanya.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 4 orang saksi padahal yang dipanggil 5 orang dari panitia pemeriksa hasil pekerjaan dan mantan Kadisdik DKI Lasro Marbun.[]