JAKARTA, WB – Berdasarkan Info Perkara Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), Rabu (25/2/2015), maka putusan kasasi dengan perkara nomor 495 K/TUN/2014 itu menolak permohonan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dua LSM itu menggugat surat pengangkatan Patrialis Akbar sebagai hakim MK yang ditandatangani oleh Presiden RI ke-6 SBY.
Belum diketahui apa pertimbangan para majelis hakim terkait penolakan permohonan tersebut.NAmun yang jelas putusan tersebut diherankan oleh
YLBHI.
“Kita menyayangkan permohonan ditolak. Padahal pemerintah tak mengangkat Patrialis melalui mekanisme yang benar menurut UU MK,” ujar Direktur Advokasi YLBHI, Bahrain.
Dengan putusan itu, maka posisi Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah kuat. Penguatan posisi mantan politisi PAN itu dilakukan MA melalui putusan tata usaha negara atas gugatan Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengangkatan Patrialis Akbar.[]