JAKARTA, WB – Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil mengusulkan agara pimpinan DPR segera mengembalikan surat pencalonan calon Kapolri yang baru, Komjen Pol Badroddin Haiti ke Presiden.
Pengembalian tersebut, lanjut Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini karena saat ini DPR sedang memasuki masa reses dan tidak bisa memproses surat tersebut. “Permintaan ini mengacu kepada pasal 11 ayat 3 dan 4 UU No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,” katanya melalui siaran pers kepada wartawan, Sabtu (21/2/2015).
Dijelaskan politisi asal Aceh ini, pada ayat 3 dalam UU Kepolisian disebutkan persetujuan atau penolakan DPR terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat( 2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR.
Pada ayat 4 dalam hal ini DPR tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh DPR. Perintah undang undang tersebut tidak bisa dilaksanakan karena DPR sedang memasuki masa reses.
“Untuk menjaga kewibawaan DPR maka saya usulkan surat itu dikembalikan ke Presiden dan memjnta agar dikirim kembali saat masa sidang mendatang,” tandasnya.
Jika tidak dikembalikan, Nasir memprediksikan Presiden bisa berdalil dengan ayat 3 dan 4 UU No 2 Tahun 2002 itu untuk melantik Komjen Polisi Badroddin Haiti menjadi Kapolri. Soalnya, lanjut dia, di pasal 11 tersebut tidak diatur tentang uji kepatutan dan kelayakan yang dilakukan DPR. Jadi, dengan dalil dan dalih ayat 3 dan 4 Presiden bisa melantik Kapolri.
“Makanya untuk lebih aman dan tidak ada perbedaan tafsir terhadap kedua ayat itu, sebaiknya surat Presiden itu dikembalikan saja,” pungkasnya. []