JAKARTA, WB – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin warga yang terkena gusuran akan mendapatkan rumah susun jika memenuhi persyaratan administratif, salah satunya memiliki KTP Jakarta. Jika ada yang curang, Ahok akan mempidanakannya.
Penggusuran biasa dialami oleh warga yang tinggal di kawasan-kawasan ‘terlarang’ seperti jalur hijau dan bantaran sungai. Untuk memastikan kehidupan warga berlanjut, rumah susun sewa pun dipersiapkan.
Agar kepemilikan rumah susun itu tepat sasaran, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan melakukan seleksi ketat agar tidak ada yang dapat jatah lebih dari satu unit, sementara yang lainnya tidak kebagian.
“Jadi gini, strategi kita sekarang, saya enggak tahu di lapangan seperti apa, kita enggak mau lagi kebutuhan 113 unit kasih 113 unit. Karena hampir kita temukan di lapangan itu hampir setengahnya nyewa. Bukan pemilik. Jadi orang yang ribut ini adalah orang yang punya unit lebih dari dua dan tiga disewain,” ujarnya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/2/2015).
Ahok berharap warga jika tidak melakukan kecurangan agar sehingga dipastikan mereka akan mendapat jatah rusun. “Pokoknya saya jamin setiap orang punya KTP DKI kalau dia memang tinggal disitu, kita kasih rusun. Kita kasih, tapi begitu kita cek KTP, Anda punya rumah di tempat lain, dicoret. Begitu cek, Anda kaya, punya dua atau tiga unit, tetap hanya satu unit, enggak ada urusan,” tegasnya.
Ahok mengancam akan memperkarakan oknum yang melakukan penipuan soal kepemilikan rusun. Dia menjamin setiap keluarga hanya mendapatkan jatah satu unit rusun.
Untuk menghindari tindak curang oknum, pihaknya telah melakukan identifikasi kepemilikan rusun dengan mewajibkan warga memiliki kartu elektronik dari Bank DKI. Kartu tersebut sebagai kartu tanda pengenal rusun.
Ahok akan menuntut oknum dengan pasal pemalsuan kartu elektronik atau ATM Bank DKI dengan penjara maksimal 12 tahun.
“Karena sekarang masuk rusun harus pakai kartu anggota yang bank, KTP setempat, kalau Anda malsukan ini di Pramuka atau Senen, saya tidak menggugat Anda memalsukan kartu rusun inget ya, itu penjaranya seminggu paling. Saya akan menggugat Anda memalsukan ATM Bank DKI, 12 tahun penjara,” ancamnya.
Menurutnya, persoalan penertiban permukiman liar di Ibu Kota tidak pernah beres, bahkan setelah dipimpin belasan gubernur. Namun, berjanji akan menyelesaikan masalah penggusuran di sisa waktu kepemimpinannya hingga 2017. []