JAKARTA, WB – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menganggap keputusan Presiden Jokowi membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengusulkan Badroedin Haiti sebagai calon baru Kapolri merupakan pelanggaran terhadap UU Polri.
Meski demikian, PDIP menghormati keputusan presiden tersebut. Seharusnya, menurut Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, presiden seharusnya sebelum mengusulkan nama Badroedin Haiti sebagai calon Kapolri yang baru, terlebih dahulu menentukan status hukum Budi Gunawan sebagai calon Kapolri yang sudah mendapatkan persetujuan DPR RI.
Basarah mengatakan, tidak satu pun norma dalam UU Polri yang memberikan kewenangan kepada presiden jika dia tidak melantik seorang calon kapolri yang telah mendapatkan persetujuan secara resmi dari DPR RI.
Jika presiden mengambil langkah tersebut maka seharusnya presiden membuat Perppu lebih dahulu yang menghadirkan norma hukum agar presiden dapat tidak melantik seorang calon kapolri yang telah disetujui DPR karena alasan tertentu.
“Keputusan presiden tersebut tentu saja akan menyulitkan posisi Fraksi PDIP sebagai fraksi partai pemerintah di DPR RI untuk membela kebijakan Presiden Jokowi soal Kapolri tersebut ketika ada fraksi-fraksi lain di DPR RI yang mengusulkan interpelasi karena memang secara nyata presiden melanggar UU Polri,” tegas Basarah. []