JAKARTA, WB – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pelantikan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon Kapolri dan mencari calon Kapolri yang baru.
“Mendesak Presiden untuk melakukan pencalonan kepala Polri dengan menggunakan mekanisme pemilihan kepala Polri sesuai dengan praktik yang selama ini sudah dijalankan (best practices) dengan tetap meminta masukan dari lembaga-lembaga yang terkait, seperti KPK, PPATK, dan Komnas HAM,” kata Ketua Tim Penyelidikan Nur Kholis, membacakan hasil simpulan penyelidikan dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (4/2/2015) sore.
Sebab, menurutnya, proses penunjukan Budi Gunawan yang dilakukan oleh Jokowi kemarin tidak melalui mekanisme yang sebenarnya dan hanya mengandalkan masukan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan langsung menyerahkan nama Budi ke DPR.
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002, pemilihan kepala Polri memang tidak disebutkan harus melalui KPK, PPATK, maupun Komnas HAM. Namun, di UU tersebut, dikatakan hanya Komisi Kepolisian Nasional yang memiliki hak untuk memberikan saran sebagaimana di Pasal 38 ayat 1(b), yakni “memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri”.
Selain mencari calon baru kepala Polri, Komnas HAM juga meminta Jokowi mengambil langkah-langkah untuk menurunkan ketegangan antara KPK-Polri.
“Ini agar jaminan keamanan dan pemberantasan korupsi tetap berjalan seiring,” ucap Nur.[]