JAKARTA, WB – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menilai KPK ingin menghancurkan citra Polri usai ditetapkannya calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut.
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie, mengatakan penetapan sebagai tersangka seharusnya setelah ada pemanggilan saksi dan ada alat bukti yang jelas.
“Pemanggilan saksi itu harusnya lebih dulu, setelah mereka diperiksa, kemudian mendapatkan alat bukti saksi, baru bisa ditetapkan tersangka,” kata Sompie kepada wartawan, Jumat (30/1/2015).
Dia menjelaskan, prosedur penetapan tersangka oleh KPK cacat hukum. “Itu yang dituntut keadilan hukumnya oleh Pak BG (Budi Gunawan),” terangnya.
Menurutnya, selama ini tidak pernah ada sikap kritis media yang menyoroti hal itu. Dia menyimpulkan, sesungguhnya hal itu bukan upaya pelemahan KPK, melainkan penghancuran Polri.
“KPK ingin menghancurkan Polri. Kemudian lihat secara masif, Polri di-bully melalui media sosial dan media massa,” tuturnya.
Sompie mengatakan seharusnya KPK menangani kasus-kasus yang besar yang juga berdampak besar terhadap keuangan negara. Sebab dalam kasus gratifikasi yang disangkakan kepada Budi Gunawan, belum ada bukti kebenaran serta tidak menggunakan uang negara.
“Kita lihat gratifikasi, apakah ada uang negara dalam gratifikasi tersebut? Enggak ada,” tambahnya.[]