JAKARTA, WB – Calon Kapolri yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan rekening gendut, Komjen Pol Budi Gunawan mengaku tak akan memenuhi panggilan pertama yang dilayangkan oleh pihak KPK pada hari ini, Jumat (30/1/2015).
Kepastian itu disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Razman Arief Nasution. Alasan yang pertama adalah sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 12 Januari 2015, Budi Gunawan mengaku tidak pernah mendapatkan surat penetapan sebagai tersangka.
“Pak Budi belum dapat surat pemberitahuan resmi sebagai tersangka dari KPK. Kami mau surat resmi, bukan dari surat kabar atau media sosial,” jelas Razman.
Alasan kedua adalah protes terhadap mekanisme penyerahan surat pemanggilan Budi oleh KPK. Surat tersebut, menurutnya hanya ditaruh begitu saja di kediaman dinas Budi tanpa surat pengantar dan tanda terima lantaran ada beberapa bagian yang tidak diisi, seperti tanggal pengiriman surat, siapa yang menerima dan siapa yang menyerahkan.
Alasan ketiga adalah pemanggilan itu dianggap telah menciderai proses praperadilan yang tengah ditempuh pihak Budi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Razman menegaskan, Budi taat pada proses hukum yang sesuai prosedur dan memenuhi etika.
“Bagaimana mau datang jika surat pemberitahuan tersangka saja tidak ada. Bagaimana mau datang kalau surat panggilan tidak jelas. Kami tidak menghindar, tapi kami taat konstitusi,” tuturnya.[]