JAKARTA, WB – Fraksi Partai Demokrat di DPR meminta penundaan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper test) calon Kepala Kepolisian RI terkait penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh KPK. Sebaiknya DPR menunggu sikap Presiden Jokowi.
“Kami beranggapan sebaiknya uji kelayakan dan kepatutan ditunda sambil menunggu penyikapan dari Presiden Joko Widodo karena DPR masih punya cukup waktu,” kata Sekertaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto di Jakarta, Rabu (14/1/2015).
Sesuai aturan, menurut Didik, sejak diterimanya surat Presiden Jokowi tentang usulan Kapolri, DPR memiliki waktu paling lambat 20 hari untuk menyikapi dalam bentuk menolak atau menerima.
“Komisi III DPR RI tetap memutuskan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri padahal DPR masih mempunyai waktu yang cukup, yaitu paling lambat 20 hari sejak usulan Presiden Jokowi diterima DPR pada tanggal 9 Januari 2015,” ujarnya.
Didik yang juga anggota Komisi III DPR RI itu, mengatakan F-Demokrat bahkan memandang pimpinan DPR perlu melakukan konsultasi dengan Presiden Jokowi terkait dengan penetapan tersangka Budi Gunawan.
Menurut dia, penetapan tersangka terhadap BG harus segera disikapi Presiden Jokowi, mengingat usulan tersebut datang dari Presiden dan pada faktanya kejadian itu mengagetkan serta bisa menimbulkan polemik di masyarakat apabila proses tersebut berlanjut di DPR.
“Kami beranggapan akan lebih bijak apabila Presiden segera menyikapi atas usulannya, sehubungan dengan penetapan tersangka (Komjen Pol Budi Gunawan) tersebut,” katanya.
Hal itu, menurut dia, maksudkan agar proses pemilihan dan penetapan Kapolri ke depan bisa memenuhi standar etik seorang pejabat negara selain syarat-syarat formal yang ditetapkan peraturan perundang-undangan. []