JAKARTA, WB – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak akan merubah nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta.
“Sudah tidak lagi bisa direvisi nilai UMP itu. Semua sudah ada dasar penghitungannya, dari survei kebutuhan hidup layak (KHL),” kata Ahok di Balaikota, Jumat (28/11/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku kesal lantaran buruh masih saja menuntut revisi UMP yang meminta UMP menjadi Rp 3,1 juta. Padahal kata Ahok, UMP 2015 yang nilainya tertinggi dibanding provinsi lainnya adalah UMP Provinsi DKI Jakarta senilai Rp 2,7 juta.
Apalagi para buruh tersebut terus membandingkannya dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Karawang dan Bekasi yang lebih tinggi dibanding DKI sebesar Rp 2.957.450 dan UMK Kota Bekasi sebesar Rp 2.840.000.
“Nilai UMK selalu lebih tinggi dari UMP. UMP tertinggi se-Indonesia itu ya DKI,” tutur Ahok.
Tahun ini, kata Basuki, Pemprov DKI sudah menyepakati perbaikan kualitas KHL yang diminta oleh buruh. Seperti penggantian tepung terigu ke mie instan, pertambahan kebutuhan air, dan dengan memperhitungkan inflasi.
“Buruh dulu pas nilai UMP-nya naik 43 persen muji-muji saya. Tahun 2014 nilai UMP cuma naik 10 persen, bawa-bawa keranda dan maki-maki saya,” lanjut Ahok.
“Dulu nilai KHL rendah karena air buat mandi dan minum kurang, makanya saya tambahin. Mereka nuntut pergantian tepung terigu, jadi mie instan, saya sudah ganti lagi. Kan ini sudah fair. Makanya dapat nilai UMP Rp 2,7 juta,” pungkas Ahok. []