JAKARTA, WB – Meski sempat menemui diskusi yang berlangsung alot antara buruh dan pengusaha pada Kamis (6/11/2014) malam, namun pada akhirnya Kebutuhan hidup layak (KHL) DKI 2014 sudah ditetapkan menjadi Rp 2.538.174,31. Angka tersebut meningkat dari KHL 2013 sebesar Rp 2,2 juta.
“Dari pihak pengusaha menetapkan angka KHL sebesar Rp 2.490.474,31 per bulannya. Tapi buruh ngotot menuntut KHL ditambah Rp 200.000 agar mencapai Rp 2.690.474,31 per bulan supaya nilai UMP-nya mencapai Rp 3 juta,” kata Anggota Dewan Pengupahan dari pihak pengusaha, Sarman Simanjorang lewat pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dalam diskusi yang berlangsung hingga malam itu, Sarman menjelaskan, pihak pengusaha merasa keberatan jika UMP 2015 meningkat hingga Rp 3 juta tiap bulannya. Oleh karena itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI sakhirnya memutuskan jalan tengah sehingga angka KHL sepakat mencapai Rp 2.538.174,31 tiap bulannya.
“Rencananya sidang penetapan UMP akan digelar hari Rabu, 12 November,” lanjutnya. []