JAKARTA, WB – Wakil Ketua DPR bentukan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), Dossy Iskandar, menolak tawaran kursi ekstra pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditawarkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP).
Penolakan itu sengaja dilakukan oleh Dossy lantaran tawaran yang diberikan oleh kubu KMP untuk mengakhiri dualisme kepemimpinan terkesan seperti tawaran yang mempermainkan.
“Itu tawaran yang mempermainkan aturan, tawaran itu tidak memberikan pendidikan,” ujar Dossy, Rabu (5/11/2014)
Politisi yang juga sekjen Partai Hanura ini menambahkan, yang diinginkan oleh KIH adalah musyawarah mufakat untuk membahas AKD secara bersama-sama. Sebab, KIH sendiri menilai kalau AKD yang dibentuk lima fraksi sebelumnya yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, dan PKS tidak sah karena tidak memenuhi kuorum dalam pengambilan keputusan sesuai dengan tata tertib DPR.
“Pakai pikiran yang adil, ke depankan musyawarah dan mufakat. Bagilah posisi secara proporsionalitas,” ujarnya. Kami usahakan terus bagaimana alat kelengkapan terpenuhi, sambil buka ruang untuk pihak seberang berbicara. Untuk itu kami tunjuk beberapa teman menjadi wakil melakukan pembahasan mengenai bagaimana DPR yang lebih baik,” pungkas Dossy.
Sementara itu menyikapi adanya dualisme kepemimpinan di DPR, Aliansi Masyarakat Resah Dewan Perwakilan Rakyat (AMAR DPR), melakukan “constitutional complaint” terhadap seluruh anggota DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini baru pertama kali dilakukan masyarakat Indonesia demi kepentingan demokrasi dan mengembalikan hak konstitusi seluruh warga negara.
“Constitutional complaint ini adalah hal baru dan merupakan sebuah terobosan dalam dunia tata negara Republik Indonesia, maka Mahkamah Konstitusi sebagai puncak penyelesaian permasalahan ketatanegaraan berwenang untuk memutuskan putusannya berdasarkan undang-undang ataupun berdasarkan jurisprudensi,” kata Ayat Hadiyat dari LBH Pendidikan.
Ayat menambahkan, dengan adanya dualisme kepemimpinan di DPR, perselisihan yang terjadi di antara anggota legislatif telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia yang telah memberikan kepercayaan penuh melalui pemilihan legislatif.[]