JAKARTA, WB – Forum Profesi Notaris PPAT Seluruh Indonesia, menggeruduk gedung Mahkamah Agung (MA), Kamis, (30/10/2014). Kedatangan para notaris seluruh Indonesia ini untuk mendesak MA agar bisa melakukan penangguhan penahanan terhadap salah satu rekan mereka,Theresia Pontoh.
“Berkas sudah kita serahkan kepada ketua panitera MA, Bapak Soeroso. Kita harap berkas-berkas yang disampaikan akan segera ditindak lanjuti oleh pihak MA,” ujar Koordinator Forum Profesi Notaris PPAT Seluruh Indonesia, Syafran Sofian di depan gedung MA, Kamis (30/10/2014).
Seperti diketahui, Notaris-PPAT Theresia Pontoh ditahan sejak 23 Juli 2014, karena dituduh melakukan penggelapan sertifikat tanah. Syafran menilai, Penahanan yang dilakukan oleh oknum penegak hukum di Jayapura terhadap Theresia, tak ubahnya bagian dari kriminalisasi. Pasalnya, Penahanan itu dianggap tidak punya landasan hukum serta alat bukti yang kuat.
“Kami minta untuk segera dilakukan penangguhan penahanan untuk saudara Theresia,” ujarnya sambil berorasi.
Seperti diinformasikan sebelumnya, peristiwa penangkapan terjadi bermula saat Theresia diminta oleh seseorang bernama Hengki Dawir untuk membuat akta tanah atas nama Rudy Doomputra. Namun karena persyaratan belum lengkap, Theresia hanya membuatkan sertifikat tanah saja atas nama Rudy. Pembuatan ini disepakati oleh kedua belah pihak.
Hengki diketahui sebagai penjual dan Rudy sebagai pembeli. Setelah itu, pada 30 Maret 2011, Hengki mau mengambil dua sertifikat tersebut. Tapi Theresia tidak mau memberikan kecuali datang bersama dengan Rudy. Karena pada saat penyerahan sertifikat mereka datang bersama-sama. []